Ketiadaan tiga Perda tersebut dikatakan Nelson telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
“HPL dan HGB juga cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nelson berharap Ombudsman RI dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB serta mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelesaian terhadap laporan dugaan maladministrasi tersebut.
“Ombudsman itu mengeluarkan rekomendasi dan itu menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum serta maladministrasi dalam penerbitan HPL dan HGB,” pungkasnya.
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan