ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melayangkan surat keberatan atas beredarnya himbuan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perubahan izin lingkungan reklamasi Pulau C dan D di media sosial.

Ajakan ini sendiri dilakukan oleh akun DPMPTSP DKI Jakarta, @layananjakarta di media sosial Twitter pada 8 Agustus 2017 lalu. Menurut salah satu perwakilan KSTJ, Ohiongyi Marino, pengumuman ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Izin Lingkungan.

“PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan mengatakan kalau perubahan izin lingkungan harus lewat media cetak, media nasional dan dinas terkait. Ini menunjukkan ketidakterbukaan dan partisipasi yang sangatt buruk dari dinas terkait,” ucap Ohiongyi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Tak ayal, keputusan ini membuat Ohiongyi menduga bahwa Pemprov melalui PTSP DKI Jakarta memang secara sengaja melakukan perubahan izin lingkungan Pulau C dan D secara diam-diam.

“Mungkin ini langkah mereka untuk mempermulus reklamasi,” jelas Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini.

Menurut Ohiongyi, terdapat hal yang cukup signifikan dalam perubahan izin lingkungan reklamasi Pulau C dan D, yaitu menjadi izin pembangunan reklamasi dan pembangunan di atas pulau. Sebelumnya, izin lingkungan tersebut hanya terfokus pada izin reklamasi saja.

Yang lebih parah, Ohiongyi menyatakan jika perubahan izin lingkungan tersebut tidak disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan. Hal ini menurutnya sudah bertentangan dengan beberapa regulasi terkait yang mengatur Amdal, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apa dasar mereka mengubah dari yang tadinya ‘Amdal reklamasi’ menjadi ‘Amdal reklamasi dan pembangunan di atasnya’. Padahal di UU Lingkungan Hidup, Permen LH tentang wajib lingkungan no 17 tahun 2012, itu mengatakan Amdal reklamasi ya harus mengatur hanya untuk reklamasi,” terangnya menyudahi.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan