Sejumlah nelayan Muara Angke berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Aksi puluhan anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tersebut menolak rencana pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura oleh DPRD DKI untuk mereklamasi pantai di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengirimkan surat pengaduan atas tindakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian.

Surat pengaduan ini berkaitan dengan petugas Bareskrim Polri yang menolak untuk menerima laporan tentang pidana lingkungan hidup dan tata ruang yang diduga dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta pada 20 Juli 2017 yang lalu.

“Koalisi meminta agar Kapolri memberikan sanksi kepada petugas yang menolak serta menerima laporan yang sebelumnya ditolak tersebut,” ungkap salah satu anggota KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com di Jakarta, Kamis (3/8).

Surat pengaduan bertanggal 1 Agustus 2017 ini bermula ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama KSTJ mencoba melaporkan PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) atas dugaan pelanggaran pidana pembangunan reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, kepada Bareskrim Polri pada 20 Juli lalu.

Namun, dalam kesempatan tersebut, petugas yang menerima terus berkelit bahwa laporan yang dimasukkan oleh KSTJ tidak dapat diterima. Petugas yang tidak mau menyebutkan namanya itu bahkan menyebut bahwa Bareskrim tidak dapat melakukan proses penyidikan terhadap laporan tersebut, karena adanya tumpang tindih atau overlapping dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, jelas Nelson, proses penyidikan yang dilakukan KLHK bukanlah proses hukum dan tidak berkaitan dengan pidana. Sedangkan pelaporan yang dilakukan LBH Jakarta bersama KSTJ ditujukan agar pihak kepolisian melakukan proses penyidikan pidana terhadap PT KNI.

“Atas hal tersebut, Koalisi meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan sanksi terhadap petugas polisi yang menerima laporan LBH Jakarta bersama Koalisi tersebut; dan menerima laporan LBH Jakarta bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta,” tegas Nelson.

Selain mengadukan ke Kapolri, KSTJ juga melapokan hal ini ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: