Dalam aksinya para nelayan meyerahkan data-data penguasaan tanah adalah untuk menolak klaim PT Bumi Pari yang ingin melakukan penguasaan/privatisasi pulau pari dan sebelumnya PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90% lahan pulau pari seluas 42 Hektar. Kami menduga terjadi maladministrasi atas klaim PT Bumi pari. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Tigor Hutapea, mengatakan, Mahkamah Agung (MA) belum menolak gugatannya terkait perizinan reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta.

“Kalau kita melihat website-nya MA, itu bukan menolak tapi tidak menerima (gugatan),” ungkap Tigor ketika dihubungi Aktual, Senin (14/8).

Secara jelas, Tigor menyebut jika putusan MA dalam perkara ini disebutnya telah mengabaikan substansi sebenarnya dari perkara. Hal ini pun tak ubahnya dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang menganulir keputusan PTUN tentang dicabutnya izin reklamasi Pulau G, pada Oktober 2016.

Tigor mengisahkan, hakim PT TUN beralasan jika kemenangan Pemprov DKI Jakarta saat itu sangat erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat prosedural, alih-alih mengutamakan substansi masalah.

“Nah tidak diterimanya permohonan kasasi ini kan lebih kepada alasan prosedural pengajuannya, bukan substansi (masalah),” ujar Tigor.

Ia pun menyayangkan keputusan hakim agung MA yang tidak menerima gugatan kasasi ini. Pengacara asal LBH Jakarta ini menyatakan jika pihaknya sangat kecewa dengan putusan ini lantaran sudah dua kali pihaknya kalah di pengadilan oleh faktor-faktor yang justru tidak menekankan masalah utama dari perkara ini.

“Kami kecewa karena di PTUN kemarin hakimnya melihat seluruh permasalahannya atau substansinya, tp di PT TUN dan MA kok malah tidak melihat substansi, kenapa lebih kepada proseduralnya? Menurut kami, ini bukan hal yg benar ya untuk keadilan atau kehidupan nelayan di Jakarta,” paparnya menyudahi.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka