Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan bahwa pembangunan Pulau C dan D pada proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta diduga maladministrasi dalam hal perizinan. Kondisi ini tentunya semakin menambah alasan untuk menghentikan proyek tersebut.

Salah satu perwakilan KSTJ, Mart Hin Hadiwinata, memaparkan beberapa kajian tentang Reklamasi sudah menyatakan bahwa proyek ini hanya akan memperparah kondisi lingkungan ekosistem di Teluk Jakarta. Salah satu kajian yang adalah kajian dari Badan Peneliti Sosial Ekonomi Kementerian Kelautan & Perikanan.

“Selain berkaitan dengan mata pencarian nelayan adalah semakin rutinnya kejadian air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal mereka. Jika dahulu air pasang biasanya sering terjadi hanya pada musim timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi,” ungkap Marthin di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).

“Selain itu pendakalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang TPI. Hal ini membuat alur keluar masuk kapal dari TPI ke laut menjadi terganggu,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, reklamasi ternyata juga diduga maladministrasi dalam hal perizinan. Martin menyebutkan bahwa izin pembangunan Pulau C dan D tidak pernah transparan dan surat izin pun tidak pernah diperlihatkan kepada publik.

Izin kedua pulau ini sendiri dianggap KSTJ telah melanggar enam aturan, termasuk juga undang-undang, keputusan menteri dan peraturan menteri.

“Pelapor berharap agar maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, khususnya terkait diterbitkanya izin pelaksanaan reklamasi dan peraturan Gubernur DKI Jakarta Pergub No. 206 tahun 2016 yang melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, ditindak secara tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman,” tegas Martin.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs