Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyerahkan tambahan bukti yang diminta majelis hakim dalam sidang terkait informasi hasil lengkap kajian, yang dilakukan Komite Gabungan Reklamasi. Penyerahan bukti ini terjadi dalam sidang keempat di kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Bukti yang diserahkan KSTJ berupa cetakan dari berita-berita yang berisi pernyataan dua orang yang menjabat sebagai Menko Maritim, yaitu Rizal Ramli dan Luhut Binsar Panjaitan.
“Ada penjelasan terkait keterangan yang berbeda di antara dua Menko Kemaritiman. Pak Rizal Ramli kan menyatakan reklamasi ini tidak recomended, tapi Menko Maritim yang sekarang (Luhut) recomended. Itu kita jelaskan dalam dalil,” ujar salah satu perwakilan KSTJ, Rayhan Dudayev usai kepada awak media usai persidangan.
Seperti yang diketahui, pada tahun lalu Rizal Ramli sempat menyatakan, berdasar hasil kajian yang dilakukan Komite Gabungan, reklamasi harus dihentikan. Pernyataan ini diucapkan Rizal saat masih menjabat sebagai Menko Maritim.
Sedangkan pengganti Rizal, Luhut Binsar Panjaitan justru menyatakan bahwa hasil kajian yang sama tidak mempermasalahkan pelaksanaan reklamasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu