“Itu tanda tanya bagi kami ketika menteri yang lalu menyatakan recomended, tapi yang (menteri) sekarang recomended,” ujar Rayhan.

Bukti ini sendiri diserahkan setelah majelis hakim meminta bukti yang dapat dijadikan petunjuk bahwa kajian ini memang benar adanya. Permintaan tersebut diucapkan majelis hakim saat sidang ketiga, 3 April lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Evy Trisulo, merasa puas dengan penyerahan bukti oleh KSTJ sebagai pihak pemohon. “Itu yang penting, kalau anda bisa memperkuat dalil akan dipertimbangkan majelis hakim. Tapi kalau tidak, ya sudah putus perkara ini,” ungkap Evy dalam sidang kepada pihak pemohon. [Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu