Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menjalani sidang kajian reklamasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (10/4). Foto: aktual.com/Teuku Wildan

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang informasi hasil lengkap kajian yang dilaksanakan Komite Gabungan Reklamasi. Hal ini diutarakan KSTJ setelah menyerahkan bukti kepada majelis hakim pada edisi keempat sidang tersebut, Senin (10/4).

“Karena titik tekannya majelis itu adalah pihak yang tahu bahwa kajian ini benar-benar nyata, enggak ghaib. Nah makanya dia butuh menguatkan orang yang bisa jadi saksi,” ungkap Kuasa hukum KSTJ, Handika Febrian kepada awak media usai sidang, di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta.

Handika menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sedikitnya dua saksi dalam sidang berikutnya. Dua saksi tersebut meliputi saksi fakta dan saksi ahli.

“Rencananya menghadirkan saksi sih. Nanti kita lihat, rencananya sih dua, saksi (fakta) dan saksi ahli,” imbuhnya.

Pengadaan saksi ini karena adanya permintaan dari majelis hakim sejak sidang ketiga, 3 April lalu. Permintaan hakim ini dikarenakan Kemenko Kemaritiman sebagai pihak termohon, terus berkelit mengenai keberadaan kajian lengkap dari Komite Gabungan Reklamasi.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menanyakan kesediaan KSTJ untuk menyiapkan saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.

Ketua majelis hakim, Evy Trisulo menyatakan pentingnya kehadiran saksi guna melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya. Terlebih, baik pihak pemohon maupun pihak termohon, tetap bersikeras pada pendapatnya masing-masing.

“Persepsinya kan tidak sama, yang satu seperti ini, yang satu persepsinya seperti ini. Kalau tidak ada saksi, akan berkutat di sini saja. Tapi kalau ada saksi yang bisa bilang ada kajian, akan beda,” jelas Evy dalam sidang.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: