“Menarik rancangan peraturan RZWP3K dan Rancangan Detail Tata Ruang untuk direview serta menghapus pasal-pasal reklamasi yang ada di dalam Raperda,” kata Tigor menyebutkan rekomendasinya.
“Mencabut Pergub 206/2016 dan Pergub 137/2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, D dan G,” kata dia mengimbuhkan rekomendasi KSTJ.
Beberapa rekomendasi di atas disebut Tigor sudah sangat komprehensif dan dapat menghapus dasar hukum pelaksanaan reklamasi. Tigor mengatakan, KSTJ telah menyerahkan rekomendasi terhadap Anies terkait penghentian reklamasi di utara Jakarta tersebut.
Selain itu, lanjut Tigor, KSTJ juga meminta Anies untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta, memulihkan hak-hak masyarakat pesisir yang menjadi korban reklamasi, menertibkan bangunan-banguan di pulau D dan melindungi situs-situs sejarah Jakarta dan budaya betawi yang ada di Teluk Jakarta.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan nantinya bisa menjadi langkah untuk hentikan reklamasi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid