Lebih lanjut, Tigor menegaskan bahwa semua rekomendasi tersebut telah berdasar kajian mendalam yang dilakukan selama bertahun-tahun terkait pengaruh terhadap nelayan dan segala dampak buruk akibat reklamasi.

Dia menambahkan, berdasar kajian dari aspek hukum yang telah dilakukan KSTJ, Pemprov DKI tak perlu mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang mencabut moratorium.

“Tidak perlu mengikuti pencabutan moratorium yang dilakukan Luhut (Menko Kemaritiman),” ujar dia.

Dalam pertemuan tersebut, Tigor menyatakan bahwa Anies telah memberikan tanggapan yang cukup positif bagi usulan yang diberikan KSTJ.

“Anies menilai reklamasi bukan sekedar janji namun reklamasi merupakan masalah yang harus diselesaikan sebab telah merugikan banyak pihak,” tutupnya.

Laporan: Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid