ilustrasi Reklamasi Teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menuding majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak serius dalam memproses upaya banding yang dilayangkannya terkait sengketa informasi hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi.

Salah satu perwakilan KSTJ, Ohiyongyi Marino pun menyebut bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Darmawan ini tidak melakukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap berkas-berkas yang diajukannya dalam proses banding ini.

Sebagaimana diketahui, upaya banding ini merupakan kelanjutan dari ditolaknya permohonan KSTJ, yang meminta Kemenko Kemaritiman untuk membuka hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi kepada publik, oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Mei 2017 lalu.

“Saya berharap ketika dia (majelis hakim) masuk ke sidang, ada pembedahan lagi yang lebih mendalam, tapi yang terjadi malah majelis hakim hanya mengulang,” ujar Ohiyongyi usai persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (18/9).

Menurutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Darmawan ini hanya membaca putusan KIP tanpa mendalami substansi permasalahan yang ada. Padahal, upaya banding ini sudah dilayangkan pihaknya sejak Juni 2017 lalu.

Pertimbangan majelis hakim pun disebutnya sama dengan pertimbangan putusan yang dikeluarkan KIP pada Mei lalu, yang menyebut bahwa paparan power point sebanyak sembilan halaman yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) kepada KSTJ sudah cukup pantas untuk menggantikan hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi seperti yang diinginkan KSTJ.

“Kami mengutip ahli Gunawan wibisana, dia dari Fakultas Hukum dari UI, kajian itu harus ada metode, latar belakang, bagaimana dia mendapat dasar-dasae untuk mengeluarkan rekomendasi. Enggak hanya power point,” bantah Ohiyongyi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby