Jakarta, Aktual.com – Massa Komite Tangkap dan Penjarakan Ahok (KTP Ahok), mengaku aneh jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mengetahui adanya kasus korupsi dalam pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS).
Dikatakan Koordinator KTP Ahok Raden Abdullah, tidak mungkin Ahok tidak mengetahui kasus korupsi tersebut, yang telah menetapkan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, sebagai tersangkanya.
“Alex ini kan bawahannya dia (Ahok). Tapi yang berwenang menandatangani SP2D siapa? Masa Gubernur ngga tahu,” ucap Raden di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Oleh karena itu, Raden menegaskan, KPK dan Pengadilan Tipikor harus berani menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dana siluman tersebut, bukan hanya sebagai saksi.
“Udah banyak pihak yang menduga Ahok terlibat dalam pengadaan UPS yang merugikan negara miliaran rupiah,” imbuhnya.
Lanjut Raden, dirinya menyayangkan sikap KPK dan Pengadilan Tipikor yang tidak berani untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka seakan melindungi kongkalikong jahat yang melibatkan Ahok,” tutupnya.
Ahok pada hari ini menjalani persidangan kasus tersebut sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Alex Usman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar lebih. Alex diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: