Semarang, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pendataan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak, atau semacam KTP untuk anak sudah mulai dilakukan.
Pendataan KTP untuk anak itu menggunakan data yang sudah ada di tiap kecamatan dan kelurahan. KTP akan diberikan secara gratis kepada anak yang bersekolah di tingkat pertama hingga usia 17 tahun.
Kata Tjahjo, dengan KTP ini, anak bisa mendapatkan kartu sehat dan kartu pintar. “Juga bisa buka akses tabungan di bank, serta kalau ke luar negeri bisa punya paspor sendiri,” kata dia, saat berkunjung ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/2).
Pembuatan KTP khusus anak ini merupakan salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia dari pemerintah.
Sudah 50 daerah yang diujicoba untuk pembuatan KTP khusus anak di 2015. Untuk di Provinsi Jateng di Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Blora.
Artikel ini ditulis oleh: