Jakarta, Aktual.co — National Air Carriers Association (Inaca) mengatakan bahwa kurangnya jumlah dan kualitas inspektur dalam melakukan fungsi kontrol dan monitoring, menjadi salah satu faktor maskapai penerbangan dianggap memenuhi regulasi.
Demikian disampaikan Sekjen Inaca, Tengku Burhanudin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja Keselamatan Penerbangan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
“Ketidakpatuhan terhadap regulasi disebabkan fungsi pengawasan yang kurang efektif karena kurang memahami regulasi di dunia penerbangan, sehingga tidak mengetahui apa yang harus diprioritaskan dalam menjaga keselamatan penerbangan, dimana pemahaman soal regulasi dan komplain adalah mutlak dalam industri penerbangan,” ucap Tengku.
Menurut dia, bila melihat dari data kecelakaan yang dialami oleh penerbangan nasional, terlihat adanya fungsi manajemen yang tidak berjalan sesuai regulasi.
“Keselamatan penerbangan di Indonesia bila diurut dari data kecelakaan Indonesia rute casenya lebih besar adalah fungsi manajemen yang dikenakan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang