permukiman penduduk tertutup polusi udara di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Jakarta, aktual.com – Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (19/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yang artinya dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Selain itu Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau pada Selasa pukul 06.27 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 144 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 53 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 10,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan, jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kuwait City (Kuwait) di angka 214, urutan kedua, yaitu Kinshasa ​​​​​​(Kongo) di angka 182, urutan ketiga Delhi (India) di angka 163, keempat Kampala (Uganda) di angka 160 dan yang kelima Lahore (Pakistan) dengan angka 149.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain