Jakarta, Aktual.com – Kualitas udara di Jakarta pada Senin (19/2) pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (AQI) berada pada angka 130 (kisaran 100-200) berdasarkan situ pemantau kualitas udara (IQAir) pada Senin pukul 05.55 WIB.
Kualitas udara tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat 13 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Angka polusi udara sebesar ini diukur berdasarkan PM2.5 dengan nilai konsentrasi mencapai 47,5 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut menjelaskan bahwa tingkat kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia, hewan, serta menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Sedangkan, kategori sedang menunjukkan kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM2.5 antara 200 hingga 300, dimana kualitas udara dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 258, urutan kedua Dhaka, Bangladesh di angka 247, urutan ketiga Mumbai, India di angka 193, dan urutan keempat Delhi, India di angka 180, urutan kelima Chengdu, Cina di angka 167.
Lalu urutan keenam Wuhan, Cina di angka 164, urutan ketujuh Milan, Itali di angka 162, urutan kedelapan Kathmandu, Nepal di angka 159, dan urutan kesembilan Yangon, Myanmar di angka 155, urutan kesepuluh Kampala, Uganda di angka 151, urutan kesebelas Tehran, Iran di angka 139, dan urutan kedua belas Chongqing, Cina di angka 132.
Langkah yang ditempuh oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023, berfokus pada pembentukan satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Satgas ini bertanggung jawab untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari sektor industri, serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Tindakan selanjutnya termasuk pencegahan sumber pencemar, peningkatan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau, gerakan penanaman pohon, serta pengawasan terhadap perizinan yang berdampak pada pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan mengkaji kebijakan yang sudah diterapkan untuk memastikan efektivitas dalam penanganan permasalahan pencemaran udara.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan