Ilustrasi Kabut polusi udara di kawasan monas

Jakarta, aktual.com – Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (12/6) pagi masuk kategori tidak sehat menempati peringkat empat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.23 WIB, indeks kualitas udara (AQI) berada di angka 158 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi partikel PM2,5 berada di angka 66 mikron gram per meter kubik (μg/m³).

Konsentrasi tersebut setara 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).

Kategori tidak sehat dengan rentang AQI 100-200 bisa memberikan dampak yang merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika .

Adapun kategori sedang apabila AQI berada pada kisaran 50-100 yang memiliki arti tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika Sedangkan kategori baik apabila AQI di bawah 50.

Sedangkan kategori sangat tidak sehat apabila AQI berada di kisaran 200-300 yang artinya memberikan dampak bagi kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya di atas 300 yang artinya bisa memberikan dampak serius bagi kesehatan pada populasi.

Kota di luar Indonesia yang bernasib sama adalah Kinshasa, Kongo yang berada di peringkat pertama dengan angka AQI 198; urutan kedua Manama, Bahrain di angka 180; urutan ketiga Delhi, India di angka 179; urutan keempat Jakarta, Indonesia di angka 158; dan urutan kelima Kathmandu, Nepal di angka 129.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain