Sementara itu pihak jaksa mengatakan bahwa berkas yang diminta oleh tim kuasa hukum Siti belum dapat diberikan karena belum selesai disusun.

Sidang Sebutan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi.

Siti bersama warga Vietnam dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim jong-Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim jong-Un di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu, dengan ancaman hukuman mati. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu