Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Achmad Michdan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Michdan mengungkapkannya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Kompolnas di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurutnya, pihak Kompolnas tampak menyikapi aduannya dengan seksama dan serius. Ia pun mengklaim bahwa pihak Kompolnas akan segera memberikan surat penangguhan Al Khaththath kepada Kapolri dan Presiden.

“Mereka (Kompolnas) atensi sekali dan akan memberikan surat itu kepada Kapolri dan Presiden. Tadi ada tiga komisioner dan staf-staf ahli yang menerima kami,” ungkapnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Michdan pun menunjukkan surat rekomendasi dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penangguhan penahanan kepada Kompolnas. Hal ini diharapkan membantu pihak Kompolnas dalam pengeluaran surat tersebut.

“Komnas HAM sudah memberikan surat rekomendasi untuk menangguhkan penahanan,” jelasnya.

Dengan demikian, Michdan berharap agar Kompolnas segera mengeluarkan surat tersebut.

“Mudah-mudahan, saya dengar malam ini bisa ditanda tangani dan paling besok sudah diterima Kapolri,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid