‘Kuasa Hukum Alexis Klaim Jumlah Karyawan Mencapai 1000 Orang’

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Alexis Grup, Lina Novita mengklaim bahwa jumlah keseluruhan karyawan yang bekerja di hotel mencapai 1000 orang karyawan termasuk pegawai asing yang dipekerjakan di Hotel Spa dan Griya Pijat.

“Pegawai tetap berjumlah 600 orang sementara pegawai lepas 400 orang,” klaim Lina dalam keterangan persnya yang digelar di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa, (31/10).

Saat dikonfirmasi bagaimana nasib para karyawannya, Lina mengatakan seluruh karyawan terpaksa harus ‘dirumahkan’ untuk menghormati keputusan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami menghormati keputusan pihak Dinas PTSP, oleh karena itu kami lakukan stop operational, oleh sebab itu tidak ada yang bekerja,” katanya.

Dilokasi yang sama, rekan Kuasa Hukum Lina, Muhammad Fajri juga menegaskan bahwa per tanggal 31 Oktober Alexis sudah tidak beroperasi.

“Saya tegaskan kembali, per tanggal 31 ini itu sudah ditutup. Karena memang izinnya sudah tanggal 30 sudah habis,” tegas Fajri.

Diketahui,Dinas PTSP menolak surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan griya pijat Alexis. Penolakan izin perpanjangan di indikasikan karena adanya dugaan masyarakat yang menilai bahwa hotel Alexis menjadi salah satu hotel yang menjalankan bisnis prostitusi.
Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto