Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)

Bandung, Aktual.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa kliennya tidak tersandung kasus konten unggahan ilegal, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan.

“Seperti apa yang ahli Kominfo bilang bahwa setiap orang berhak mendownload ulang, mengupload apalagi untuk informasi publik sangat berhak,” ujar Aldwin saat ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8).

Menurutnya, apa yang yang dilakukan Buni Yani tidak termasuk unsur pidana. Kliennya hanya mengunggah ulang video dan hanya menuliskan pandangannya terhadap video tersebut.

Terlebih, tulisanya di facebook merupakan hak menyatakan kebebasan berpendapat di muka umum. “Tulisan Pak Buni milik dokumen elektronik pribadi sendiri. Ahli mengatakan tidak bisa dijadikan satu kesatuan mau Pak Buni ngomong apa juga terserah, apalagi tidak ada subjek nama seseorang apa yang dimasalahkan.”

Dengan mendengar keterangan saksi IT Teguh Apriyadi, dia berpendapat hal itu menguatkan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal 28 dan pasal 32 sesuai dengan yang didakwakan JPU. Selain itu, kata dia, bahwa pemeriksaan dokumen-dokumen elektronik itu harus sesuai SOP yang tidak sembarangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu