“Ahli menyatakan baik pidana dan ITE tidak boleh pasal yang didakwakan itu tiba-tiba ada tanpa ada fakta yang berdasar pemeriksaan BAP. Ini kriminalisasi namanya.”
Dalam persidangan, ahli IT Teguh Apriadi menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari JPU maupun kuasa hukum. Teguh dicecar sejumlah pertanyaan terkait boleh atau tidaknya mengunggah kembali video yang telah diunduh.
Menurut Teguh, siapapun berhak mengunggah dan mengunduh ulang, asalkan tidak mengandung muatan hukum seperti postitusi, SARA, perjudian, dan pencemaran nama baik. Selain itu, pengunggah pun harus melihat keterangan dari pemilik video apakah boleh disebarluaskan atau tidak.
“Selain itu, informasi apapun boleh dipotong asal tidak kontra dengan substansi video. Juga harus dilihat apakah pemiliknya menuliskan tidak boleh, berarti tidak boleh (mengunduh ulang).”
Namun untuk kasus video dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta, pemotongan video dapat dilakukan tanpa adanya izin. Pasalnya, Diskominfo telah menyebarkan video tersebut di media sosial Youtube yang bertujuan untuk dikonsumsi masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu