“Tidak masalah di-upload ulang karena itu tujuannya untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Akun pemprov kan untuk pesan ke masyarakat, itu kemudian di-upload ke masyarakat luas.”

Sementara itu, jaksa Andi M Taufik mengatakan dengan berkurangnya durasi video telah membuktikan adanya proses pemotongan dan Buni Yani untuk sementara memenuhi pasal yang disangkakan.

“Ahli sudah jelas ada kalimat yang mengatakan, dengan durasi dikurangi itu terjadi editing. Itu pemotongan, itu sama dengan mengubah. Menguatkan pembuktian kita,” klaim dia.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu