Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution sebut Polda Metro Jaya salah alamat saat tetapkan status tersangka kliennya.
Polda Metro menulis Aziz menjalankan bisnis prostitusi di Kafe Kingstar. Padahal, kata Razman, kafe Kingstar itu pemiliknya bernama Ali. Sedangkan Aziz pemilik kafe Intan.
“Setahu saya kafe King Star adalah milik Pak Ali. Apa hubungannya?” ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
Lanjut Razman, kliennya dikenakan Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi berdasarkan bukti kepolisian yang melakukan penggerebekan pada Minggu (21/2) pagi lalu di Kafe King Star.
Untuk itu, Razman mengingatkan, meskipun pihak kepolisian berhak melakukan penahanan atas pasal-pasal tersebut, ia meminta polisi tetap bekerja secara profesional. “Kita punya azas praduga tak bersalah. Kita hormati putusan sebagai tersangka. Saya yakin penyidik profesional,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: