Dalam konferensi pers tersebut Kapolri mengatakan bahwa pelaku bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu adalah Ahmad Syukri dan Ichwan Nurul Salam yang teridentifikasi berdasarkan hasil tes DNA serta keduanya merupakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). AKTUAL/Munzir

Padang, Aktual.com – Kuasa hukum penulis opini bom Kampung Melayu rekayasa polisi, M Ihsan menyampaikan kliennya Ahmad Rifai saat ini dalam kondisi baik dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

“Ahmad Rifai dalam kondisi sehat, sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara di Bareskrim Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi dari Padang, Rabu (31/5).

Ahmad saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.

“Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil, namun semuanya tergantung penyidik.”

Sebelumnya Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kapolri atas kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial, sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu