Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai 6.000 itu Ahmad mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil, yang amat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang kepala keluarga.

Dia menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Minggu 28 Mei 2017 pukul 16.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.

“Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain,” katanya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu