Jakarta, Aktual.co — Setelah sebelumnya melapor ke Kejaksaan Agung, kali ini kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana Cs kembali melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Namun kali ini Eggi Sudjana Cs tak melapor mengatasnamakan kliennya Budi Gunawan.
“Masih proses, laporannya masih dibuat. Yang melaporkan masyarakat, saya mendampingi,” kata salah satu tim Eggi Sudjana Cs, Razman Arif Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1).
Dalam kesempatan tersebut, Razman menjelaskan, yang melaporkan pimpinan KPK kali ini adalah Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman. Pimpinan KPK dilaporkan karena menyebarluaskan rekening Komjen Budi.
“Kami melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank. Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik.”
Menurut dia, KPK dinilai telah sengaja menyebarluaskan rekening tersangka kasus rekening gendut itu dan pemblokiran rekening. “Ancaman hukuman bisa empat tahun penjara.”
Razman yang juga diketahui sebagai tim kuasa hukum Eks Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono itu mengklaim Komjen Budi Gunawan sudah mengetahui soal pelaporan kali ini termasuk pelaporan ke Kejagung kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















