Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah), saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Bandung, Aktual.com – Tim Pengacara Buni Yani menyebut dakwaan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disangkakan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak berdasar.

“Adapun pernyatan Buni Yani itu fakta tidak pernah memotong video dan tuduhan pasal 32 mengada-ngada karena di BAP tidak ada pasal yang menyangkut pasal 32 itu,” ujar salahsatu kuasa hukum Aldwin Rahadian saat ditemui usai persidangan pembacaan eksepsi di Gedung Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (20/6).

Menurutnya, saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, kliennya hanya dikenakan satu pasal saja yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Sementara Pasal 32 ayat 1 yang muncul diberkas perkara JPU.

Bahkan, saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jabar, hanya pasal itulah yang disangkakan kepada Buni Yani.

“Pasal itu yang muncul tiba-tiba dari mulai proses penyelidikan, penyidikan Pak Buni di periksa di BAP, pemeriksaan ahli-ahli, pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada menyangkut pasal ini. Tiba-tiba muncul di sampul berkas perkara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu