Menurut dia, dengan adanya dakwaan pasal 32 tersebut dan tidak sesuai dengan BAP penyidik telah melanggar dan bisa membatalkan proses persidangan yang menjerat kliennya.
“Bisa membatalkan proses persidangan ini, dengan nanti hakim mengabulkan bahwa ini dakwaan batal dengan demi hukum.”
Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran ITE Buni Yani menegaskan tidak pernah memotong video yang disangkakan JPU.
Dia mengaku hanya mendownload video berdurasi 30 detik dari salahsatu media sosial, kemudian mengunggahnya ke ponsel miliknya tanpa ada sedikit pun mengedit ataupun memotongnya saat diunggah.
“Saya tidak memotong, saya dapatnya dari media NKRI dan itu sudah saya katakan di BAP, ketika saya disidik.”
Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat menerima nota keberatan dan menggugurkan semua dakwaan dari JPU dan menghapus perkara Buni Yani.
[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu