Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko memastikan surat yang ditunjukan kliennya ke penyidik Bareskrim, Rabu (11/2) kemarin bukan surat permintaan penghentian pemeriksaan.
Menurut dia, surat yang ditulis oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melainkan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK.
“BW kemarin menyatakan bahwa ada surat pimpinan KPK tentang permintaan penundaan pemeriksaan atas BW, AS dan penyidik KPK lainnya. Bukan tentang penghentian penyidikan,” ujar Dadang ketika dihubungi, Kamis (12/3).
Dalam surat itu, sambung dia, Ruki meminta pihak kepolisian tidak memeriksa Bambang, Abraham Samad dan penyidik KPK untuk sementara waktu. Namun, lanjut dia, dalam surat tersebut tidak dinyatakan sampai kapan batas waktu penundaan. “Tidak ada batas waktunya. Sifatnya sementara,” kata Dadang.
Dia mengatakan, berdasarkan surat yang ditulis Ruki, penundaan dilakukan merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi. Selain itu, pimpinan KPK telah berdiskusi dengan Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo yang hasilnya menyepakati penundaan pemeriksaan.
Menurut dia, KPK tidak dapat memaksakan Polri untuk menghentikan kasus tersebut. Sebab hanya Polri yang berwenang menghentikan pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu kasus.
“Yang bisa menghentikan proses hukumnya kan polisi,” ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto sebagai saksi atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam dengan tersangka bernama Zulfahmi. Hal tersebut dikarenakan Bambang membawa “surat sakti” yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015.
Bambang mengatakan, surat tersebut berisi permintaan Ruki untuk menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK. Bambang mengatakan, semestinya internal Polri mengetahui keberadaan surat Ruki itu dan tak perlu melakukan panggilan terhadap dirinya.
Sebab, surat diketahui ditembuskan kepada Badrodin Haiti. Sementara itu, Badrodin mengakui ada penundaan pemeriksaan terhadap Abraham dan Bambang di kepolisian. Menurut Badrodin, pertemuannya dengan para pimpinan KPK dan Jaksa Agung, beberapa waktu yang lalu menghasilkan kesimpulan untuk menunda satu atau dua bulan pemeriksaan Abraham dan Bambang.
Dia menambahkan, penundaan tersebut dilakukan sambil menunggu situasi ‘cooling down’ dalam institusi KPK dan Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu