Jakarta, aktual.com – Berkas perkara Koperasi Indosurya diketahui sudah dilimpahkan penyidik Mabes Polri pada 13 Mei 2022, dimana sudah Rp2 Triliun jumlah aset yang disita oleh penyidik Tipideksus.
Kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, mengapresiasi kinerja penyidik Tipideksus Mabes Polri.
“Sudah banyak kemajuan yang kami lihat dilakukan oleh Tipideksus, yang awalnya banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terutama korban Indosurya yang merasa penanganan kasus kurang maksimal. Saat dalam Kasus Koperasi Indosurya, penyidik menyatakan sudah menyita aset sejumlah Rp2 Triliun dan tinggal menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang dikirim ke kejaksaan agung,” ucap Alvin Lim melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alvin Lim juga menghargai atas jalannya penyelidikan kasus Indosurya Inti Finance dengan terlapor Surya Effendy dan kawan-kawan. “Dalam waktu dekat diharapkan aset-aset Indosurya Inti Finance, juga dapat disita. Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, ada Rp2 Triliun rupiah ke Inti Finance dan Rp5.5 Triliun aliran dana ke perusahaan afiliasi lainnya yang akan kami mintakan untuk disita,” paparnya.
Selain kuasa hukum, para korban juga menyampaikan apresiasinya kepada penyidik dari Tipideksus Mabes Polri.
“Kemarin saya sudah diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara Indosurya Inti Finance dan berjalan dengan lancar. Selain diperlakukan secara profesional oleh penyidik, pemeriksaan juga berlangsung tanpa berbelit-belit. Saya puas atas pelayanan yang diberikan oleh penyidik Tim Tipideksus. Terima kasih banyak,” ucap salah seorang korban, Jeffrey.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin