Korban lain bernama Hendra Kargito, juga mengungkapkan apresiasinya. Dirinya menilai respon penyidik sangat cepat untuk mengungkap kasus yang ia laporkan.

Cepat sekali setelah laporan polisi, dalam dua minggu, sudah dipanggil saya dan diperiksa dalam kasus perkara Inti Finance. Saya yakin penyidik akan profesional dan segera sita aset-aset yang sudah dialihkan KSP ke Inti Finance,” katanya berharap.

Selain memberikan apresiasi kepada Tipideksus, para korban Indosurya menyampaikan kepuasan mereka terhadap langkah hukum yang diambil kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

“LQ sangat cerdas, mengetahui adanya aset yang dilarikan ke Inti Finance dengan membuat laporan polisi terhadap Inti Finance, selain menjerat Surya Effendy, laporan polisi terhadap PT Inti Finance membuat penyidik leluasa untuk menyita aset lainnya yang dikaburkan Koperasi Indosurya ke perusahaan induknya yaitu Inti Finance, yang saat ini sudah berubah nama menjadi PT SME. Jika penyitaan sebelumnya di KSP hanya 2 Triliun, diharapkan dalam Laporan Polisi PT Inti Finance dapat disita 7.5 Triliun yang di alirkan ke perusahaan afiliasi,” tutur korban lainnya, Tommy.

LQ mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penambahan pelaporan korban Inti Finance agar bisa di gabungkan dalam 1 berkas perkara. Bagi yang ingin ikut melapor sebagai korban bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum. Batas waktu pelaporan ada jangka waktu yaitu 6 bulan sejak diketahui adanya pidana, jadi jangan sampai dengan tidak melapor dan melakukan proses hukum hingga kehilangan haknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin