Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT. TIM, kata Prisma, hanya sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT. TIM. Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
“Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT. Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT. Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita,” jelasnya.
Diungkapkan Prisma, penyelenggaraan Sea Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya, karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.
Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 Miliar, kemudian membengkak menjadi Rp 156,6 Miliar. Sementara di sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.
“Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang, karena memang tidak ada budget di APBN,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin