Hal ini sudah dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh PT. Tata Insani Mukti sebagai KMP Sea Gmes XIX kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998.
Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut.
“Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan Negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo,” terangnya.
Dia memastikan sumber dana penyelenggaran Sea Games XIX tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara yang tidak berasal dari APBN Indonesia. Namun berasal dari dana Reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Diharapkan intern pemerintah, Sekneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin