Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan Sea Games XIX/1997 di Jakarta oleh KPM Sea Games kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium. Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017.
Namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah dilayangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
“Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT. Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik di balik mencuatnya kasus dana talangan ini. Sebab pesta olahraga ini sudah digelar pada 1997 lalu. Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.
“Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997,” tanya Hardjuno.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin