Surabaya, Aktual.com – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggandaan uang. Tetapi, kuasa hukumnya tetap ngotot jika kliennya punya kelebihan dibandingkan manusia pada umumnya.
“Yang saya maksud ini adalah pengadaan uang. Bukan penggandaan uang. Beliau (Taat Pribadi,red) memang bisa melakukan itu. Dan uang yang dihasilkan memang asli.” kata Koordinator Kuasa Hukum Taat Pribadi, Andi Fajar, di Mapolda Jatim, Rabu (5/10).
Ketika polisi memberikan keterangan jika Taat Pribadi tidak bisa membuktikan, Andi justru menilai bahwa polisi yang melakukan kebohongan. Sebab, masih kata Andi, kliennya sudah pernah melakukan pembuktian itu di hadapan polisi.
Oleh sebab itu, Andi berjanji bahwa Taat Pribadi akan membuktikan lagi di hadapan penyidik dan di hadapan publik, sebagai bukti bahwa kliennya tidak menipu.
“Bohong itu kalau polisi tidak pernah melihat. Sudah pernah dibuktikan di hadapan polisi, penyidik juga.” lanjut Andi.
Dikatakannya, saat ini memang bukan waktu yang tepat untuk melakuakan pembuktian. Sebab, dalam hal kasus pembunuhan, tidak ada kaitannya dengan pengadaan uang.
“Kalau dibuktikan sekarang, jaminannya apa? Dituduh membunuh, tapi kok harus pembuktian pengadaan uang. Tunggu waktu saja. Nanti di pengadilan pasti akan kita buktikan lagi kemampuan beliau.” tutupnya.
Terpisah, Kasubdit I Keamanan Negara Ditrekrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman. Termasuk dengan memanggil saksi lain, yakni si penjahit jubah Taat Pribadi pada hari ini, (6/10).
Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi diketahui enggan membuktikan di hadapan polisi terkait penggandaan uang, dengan alasan sering merasa pusing dan tak bisa berkonsentrasi. (Ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh: