Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak akan mencedrai Ormas Islam.
“Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam. Tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan Ormas Islam,” ujar Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Wiranto, keliru bila ada anggapan yang memandang Perppu tersebut ditujukkan untuk mendiskreditkan umat Islam.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid