Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan 37 bukti baru yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab bukti diserahkan hari ini, Jumat (26/5), atau dua hari menjelang Jessica dibebaskan dari tahanan tanggal 28 Mei nanti. Muncul kesan kalau penyerahan bukti baru tersebut dipaksakan.

“Untuk terkesan dipaksakan saya nggak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21,” ujar Anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (26/5).

Tidak mau bicara terlalu jauh, Hidayat pun menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan saja kebenaran bukti-bukti baru itu di pengadilan nanti.

Jaksa kemungkinan juga akan memberi hukuman berat kepada Jessica, menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mulai dari ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.

Menanggapi kemungkinan itu, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto mempersilahkan saja jika jaksa penuntut ingin menuntut seberat itu. Karena itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut.

“Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu,” ujar Yudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara