Denpasar, Aktual.com- Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan jika pengangkatan Engeline Megawe sebagai anak merupakan inisiatif kliennya, bukan dari almarhum Douglas Bruce Scarborrough.

“Murni inisiatif klien kami,” kata Hotma di Mapolda Bali, Rabu (17/6).

Pada kesempatan itu, Hotma juga menampik jika Douglas telah membuat surat wasiat yang isinya mengenai pembagian harta warisan.

“Almarhum suami Ibu Margriet tidak pernah membuat wasiat kepada siapapun, termasuk klien kami dan anak-anaknya,” tegas dia.

Ia menegaskan, tak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga kliennya, apalagi sampai menyebabkan kematian Engeline. “Sekali lagi tidak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga klien kami,” tutur Hotma.

Selanjutnya, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hotma mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tak lagi memberikan komentar negatif tanpa fakta dan bukti konkret terkait kematian Engeline.

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bicara tanpa fakta, menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas dia.

Khusus kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Hotma meminta agar mengembalikan copy akta No. 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo. “Dia menyebarluaskan tanpa izin klien kami,” kata Hotma.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby