Depok, Aktual.com – Salah satu anggota tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Achmad Michdan mengkonfirmasi status Muhammad Al Khaththath dalam pemeriksaan dugaan makar yang dituduhkan pihak kepolisian.
“Beliau sudah dinyatakan sebagai tersangka. Beliau disidik statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di halaman Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).
Kepastian ini sendiri didapat Michdan setelah menanyakan hal ini langsung kepada pemeriksa di Mako Brimob.
“Karena saya langsung nanya ini sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, Al Khaththath masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus makar yang dituduhkan pihak kepolisian kepadanya.
“(Sudah) sekitar 10 pertanyaan,” pungkasnya.
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby