Jakarta, aktual com – Kuasa hukum korban investasi bodong Alvin Lim, menghadiri undangan dari pihak kepolisian untuk gelar perkara. Gelar perkara itu terkait laporan No: B/2228/IV/Yan2.5/2020/SPKT PMJ DAN No: B/2644V/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ.
Selain Alvin, beberapa korban juga turut hadir seperti Maria Jenny, Vera Sanjaya dan Ronny Sumenap.
Gelar perkara tersebut dilakukan di Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri pada Selasa (12/7/2022), dipimpin oleh Kombes Sugeng berserta peserta gelar perkara dari Kadivkum, BidPropam, Irwasum dan seorang ahli pidana Dr. Eka.
Adapun yang menjadi materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik serta menggali fakta dan alat bukti.
Dalam kesempatan itu, Dr. Eka mengatakan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyidikan. “Namun penyidik mempunyai tugas sulit selain mengumpulkan barang bukti juga mencari kebenaran materiil dan memastikan mengkonfrontir korban dengan barang bukti.” kata Eka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selas (12/7/2022).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin