Sementara pengacara korban Alvin Lim, menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI).
“Kegiatan menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan,” kata Alvin Lim.
Dia mengatakan para korban ingin agar uangnya bisa dikembalikan dan berharap agar segera ditetapkan tersangka dan disidangkan.
“Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik, semoga dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban masyarakat, pencari keadilan sehingga Institusi Polri makin dihargai oleh banyak pihak,” kata Alvin.
Gelar perkara khusus sudah berkali-kali di lakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm mendampingi para korban yang menghubungi LQ di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin