Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim. Foto: ist.

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut di Polda Jawa Barat. Namun penyidikan kasus tersebut masih jalan di tempat.

Disampaikan penyidik Polda Jabar, bahwa penyidikan masih menunggu laporan polisi yang ada diberbagai wilayah disatukan berkasnya di Polda Jabar.

Menanggapi alasan Polda Jabar, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menilai alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga sangat tidak logis. Karena sudah dua tahun sejak kejadian dilaporkan tidak ada kepastian hukum.

“Kenapa saya bilang Polda Jawa Barat melakukan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan,”ucap Alvin Lim melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin