Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bulan-bulanan sejumlah pihak yang akan mengkriminalisasikan lembaga anti korupsi ini. Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Gus Midun alias Madun pun diklaim mengetahui sepak terjang para anggota KPK yang nakal.
Kuasa hukum Madun, sekaligus Komjen Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya tersebut sering melapor ke KPK namun tidak diproses oleh KPK. Dia menganggap bahwa KPK banyak oknum-oknum makelar kasus.
“Madun sejak tahun 2004 sudah banyak melaporkan kasus ke KPK. Ada sekitar 200 laporan yang diserahkan. Dimana laporan tersebut tidak diproses tapi sudah disentuh oleh KPK,” kata Fredrich di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
Menurut dia, dari laporan tersebut, membuat oknum KPK merasa gerah lantaran Madun kerap melaporkan sejumlah perkara korupsi. Karenanya, anggota LSM itu dijebak oleh oknum KPK dan kini menjadi pesakitan.
“Mungkin karena banyak mengetahui. Madun akhirnya dikriminalisasi oleh oknum KPK. Disini dirinya minta penjelasan. Ada bukti enam kardus yang bisa menjelaskan itu semua,” kata dia.
Namun, saat ditanya siapa oknum KPK, Fredrich menegaskan hanya menyebut oknum penyidik KPK. “Ada oknum penyidik KPK. Saya tidak mau menyebutkan namanya. Tapi ada.”
Sebab itu, Madun yang kini telah ditahan di Polres Jaksel, akan meminta izin dan penanguhan penahanan agar Madun bisa keluar dan menjelaskan perihal oknum KPK.
“Saya mencoba meminta izin agar Madun bisa keluar dan menjelaskan serta membuka sebenarnya apa yang terjadi di KPK,” kata dia.
Sebelumnya, pada 2014 bulan Oktober, Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua penipu yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantas Korupsi.
Dua orang tersebut yakni Madun, dan Kalid alias K. Keduanya merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN).
Polisi menerangkan dua pelaku tersebut berhasil menggasak uang Rp 8 juta dan USD 20 ribu milik Y alias Yoga yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














