Jakarta, Aktual.co —Kuasa hukum komedian Mandra Naih, Sonie Sudarsono serahkan bukti baru ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
“Kedatangan kami ke sini membawa contoh tanda tangan Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa kontrak antara PT Viandra dengan TVRI,” jelas Sonnie Sudarsono, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Tanda tangan Mandra nantinya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Tanda tangan itu, lanjut Sonie dibutuhkan untuk kasus laporan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Selain membawa tanda tangan Mandra, dia juga membawa stempel yang akan dicocokkan di surat yang diduga palsu untuk diperiksa keasliannya.
“Bukti tanda tangan itu nantinya dibawa ke laboratorium. Stempel dan surat itu buat membuktikan kalau Bang Haji (Mandra) tidak terbukti. Apalagi bukti buat kontrak animasi robotik, dimana kontrak enggak pernah dibuat dan tentang stempel enggak ada, tapi surat ada,” jelas dia.
Mandra kini berstatus tersangka di Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Bersama dua orang lainnya, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen TVRI, Kejagung telah menahan mereka pekan lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh: