Beranda Nasional Hukum Kuasa Hukum Moerdiono Tuding Lelang Aset Melalui Daring Dikendalikan Mafia Tanah

Kuasa Hukum Moerdiono Tuding Lelang Aset Melalui Daring Dikendalikan Mafia Tanah

Tim Kuasa Hukum dari dua anak kandung mantan Menteri Moerdiono (IST)

Jakarta, aktual.com – Tim Kuasa Hukum dari dua anak kandung mantan Menteri Moerdiono menuding praktek mafia tanah di DKI Jakarta semakin menjadi-jadi. Tudingan bahkan diarahkan kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan Panitia Lelang KPKNL Jakarta IV yang diduga kuat dikendalikan mafia tanah.

Tudingan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Riyan Bimanesh, salah seorang kuasa hukum anak kandung Menteri Moerdiono, di tengah polemik dan kontroversi Putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, PA justru membuat keputusan yang mengarahkan asetnya itu untuk dilelang dengan harga murah dibawah NJOP.

“Dengan hal ini, maka kasus ini menambah deretan permasalahan bukan semata-mata hanya karena kita berhubungan terkait kuasa ahli waris mantan Menteri Almarhum Pak Moerdiono. Namun, permasalahan ini secara keseluruhan terjadi di banyak kasus aset dan tanah khususnya di DKI Jakarta,” kata Riyan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/6) kemarin.

Riyan pun menjelaskan aset berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jalan Sriwijaya No 23 RT07/01, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 1.361 m2 tersebut dilelang di bawah harga pasar. Harganya, ungkap dia, dinilai terlalu rendah.

“Pengadilan mengarahkan untuk dilelang, dan panitia lelang juga melakukan dengan harga murah di bawah NJOP yang ada. Dalam kasus ini, aset Pak Moerdiono sesuai NJOP semestinya Rp 81.000.000.000,-. Bisa kami simpulkan terlalu rendah atau di bawah harga pasaran yang seharusnya lebih kurang Rp. 200.000.000.000,-. Dilelang hanya dengan limit Rp. 74.483.000.000,” sambungnya.

Menurutnya, persoalan bahkan diperparah dengan sistem lelang yang diadakan secara online, dimana para peminat diharuskan mengikuti proses lelang melalui daring dengan proses mencantumkan bukti jaminan dan mengikuti proses administrasi yang ditentukan. Selanjutnya, lelang dilakukan secara tertutup, yang mana masing-masing peminat mengirimkan bukti keikutsertaan lelang dengan mencantumkan harga sendiri tanpa bisa mengetahui harga peminat yang lain.

“Bagi kami, proses ini sangat ganjil. Karena (dalam) proses lelang, peserta tak mengetahui harga para peminat yang lain. Sehingga otomatis, hanya panitia lelang yang tahu dan dapat menentukan pemenangnya. Dan, ini menurut kami bukan lelang iamanya. (Tetapi) Ini diduga kuat mengarah pada penunjukkan pemenang tertentu ujung-ujungnya,” ketusnya.

Belum Ada Tanggapan

Lebih lanjut terkait hal tersebut, Kuasa hukum itu pun mengatakan pihaknya telah mengajukan keberatan dan meminta perlindungan hukum atas eksekusi lelang di PA Jakarta Selatan ini kepada beberapa lembaga hukum. Antara lain Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Mahkamah Agung, Kapolri dan Kementerian Keuangan.

Riyan menegaskan PA Jaksel itu telah secara jelas tidak menghargai sidang perlawanan yang sedang berlangsung dan tetap memaksakan dilaksanakannya proses lelang. Terlebih, penetapan harga limit di bawah harga pasaran, juga diduga kuat adanya kecurangan untuk menargetkan pemenang lelang tersebut yang disinyalir merupakan bagian dari mafia tanah. Bagi Riyan, ini bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Humas PA Jaksel Taslimah saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, hingga berita ini ditulis masih tidak memberi jawaban apapun. Baik melalui sambungan telpon maupun pesan WhatsApp, Taslimah belum merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Dihubungi terpisah, pakar hukum agraria dari Universitas Tama Jagakarsa, Dr. Sufiarina, S.H., M.Hum mengakui lelang secara tertutup dalam kasus aset Menteri Moerdiono, menarik untuk dipertanyakan. Pasalnya, proses lelang seharusnya justru harus bersifat terbuka, transparan dan akuntabel. Terkecuali apabila lelang itu memang untuk pembayaran hutang yang masih mengalami tunggakan.

“Jadi, dalam proses lelang itu sifatnya harus terbuka, transparan dan akuntabel. Kecuali berkaitan dengan utang-piutang, (itu) bisa dilakukan. Namun dengan kesepakatan dari pihak-pihak terkait dengan aset tersebut. Selain itu, asetnya itu sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada pihak yang ajukan keberatan atau banding dari hasil keputusan tersebut,” kata Sufiarina.

Adapun berkaitan dengan harga lelang yang dibawah harga NJOP, Sufiarina mengakui hal itu hanya bisa dilakukan dengan kesepakatan para pihak. Agar ideal, menurutnya, harus ada pihak independent yang melakukan penghitungan atas nilai aset.

“Tapi ini kan lelang yah. Jadi harga atau nilai limit itu tentu harus ada dasarnya untuk bisa ditetapkan tersebut. Dan, kita perlu tahu dulu ada atau tidak pihak yang menghitungnya itu, serta nilai yang dihitung disetujui atau tidak pihak-pihak terkaitnya. Ini yang perlu kita cari tahu ya untuk mengetahui nilai limit lelang tersebut dengan sebenarnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, setelah melalui perjuangan yang Panjang, ahli waris yakni kedua anak kandung mantan Menteri sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono akhirnya tak kuasa membendung Putusan PA Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan penggugat dari keponakannya sendiri atau cucu sang ayah. (MHF/ MJ)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson