Jakarta, aktual.com – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Nadiem Makarim sempat dihentikan sementara untuk istirahat satu jam. Penundaan dilakukan usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti pembatasan hak kliennya untuk berbicara kepada media. Ia menilai tindakan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan hak dasar terdakwa.
“Kami sangat kecewa karena Pak Nadiem tidak diberi hak bicara ke publik,” ujar Ari, Senin (5/1/2026). Menurutnya, tidak ada alasan keamanan yang membenarkan pembatasan tersebut.
Ari menegaskan situasi persidangan berlangsung kondusif tanpa ancaman apa pun terhadap terdakwa. “Hak berbicara adalah hak mendasar, jangan berlaku sewenang-wenang,” tegasnya.
Terkait dakwaan, Ari menyebut uraian jaksa didominasi asumsi dan interpretasi, bukan fakta konkret. Ia menilai keterangan yang dipakai hanya bersumber dari testimoni tidak langsung.
Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan yang dipersoalkan jaksa. “Semua disebut arahan, tapi bukan keterangan langsung dari Pak Nadiem,” katanya.
Ari juga mempersoalkan tudingan penerimaan dana Rp809 miliar yang dinilai tanpa bukti jelas. Ia memastikan eksepsi setebal 60 halaman akan diajukan untuk membantah dakwaan tersebut.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















