Jakarta, Aktual.co — Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah menolak gugatan praperadilan terkait penangkapannya oleh Bareskrim Polri.
“Novel Baswedan sebagai penegak hukum selalu belajar menghargai putusan pengadilan,” kata dia usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dia mengatakan, paling penting bagi Novel Baswedan adalah proses gugatan praperadilan tersebut. “Bagi dia (Novel) bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana proses hukum itu ditegakkan. Bagi Novel ini adalah proses yang sudah diperjuangkan,” ujarnya.
Meski demikian, Saur melayangkan kritik atas putusan hakim tunggal Zuhairi yang menolak praperadilan Novel secara keseluruhan.
“Hanya saja kami melihat pertimbangan hakim, menurut kami tidak sesuai fakta karena Novel dipanggil (penyidik Polri) ketika sedang menjalankan tugas. Tapi, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan,” kata dia.
Saat ini, dia mengatakan tim kuasa hukum akan mendiskusikan dengan Novel terkait langkah hukum selanjutnya. “Langkah selanjutnya akan kami koordinasi dengan klien karena saat ini dia tidak hadir di sini karena berhalangan,” kata dia.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan bukti dan fakta yang sesuai selama proses praperadilan.
“Kami tidak dalam posisi menilai, tapi fakta, bukti, dan teknis sudah kami sampaikan. Dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim. Pemohon memang punya hak tapi hakim yang memutuskan,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan pada sidang digelar Selasa pada pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Novel Baswedan tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya pada pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu