Jakarta, aktual.com – Sidang praperadilan kasus suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih, dengan terduga I Nyoman Dhamantra, sebagai pemohon, Selasa (12/11), memasuki tahap putusan sidang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua tim kuasa hukum Nyoman Dhamantra, Fachmi Bahmid, berharap yang terbaik dari putusan sidang nanti.

“Insya Allah ya (menang),” ucap Fahmi ketika dihubungi aktual.com melalui perpesanan WhatsApps di Jakarta, Senin (11/11).

Fahmi menjelaskan, praperadilan yang diajukan politisi PDIP itu, terhadap proses penangkapannya oleh komisi antirasuah, dinilai tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, kata Fahmi, dari prosedur yang dinilai tidak sesuai itu, tim kuasa hukum yakin, hakim tunggal Krisnugroho, dapat mengabulkan permohonan kliennya.

“Pemohon dengan mengajukan permohonan praperadilan pasti dengan keyakinan, karena ada prosedur hukum yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Fahmi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700 – Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin