Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penangkapan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus dugaan suap ke hakim pengadilan tata usaha negara Medan. Penangkapan OC Kaligis, pasca dia ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (14/7).

Namun demikian, pihak Kaligis terus berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap pengacara kawakan itu. Kuasa hukum tersangka OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, saat ini pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan soal penangkapan Kaligis ke Bareskrim Polri.

“Laporan ke Bareskrim sedang kami pertimbangkan untuk kebaikan OCK,” ujar Afrian saat dihubungi, Senin (20/7).

Sebelumnya, kepada wartawan di KPK, Kaligis merasa diculik oleh KPK, bukan ditangkap saat dia di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK membawa Kaligis setelah pengacara kawakan itu tidak menghadiri pemanggilan.

Selain itu, upaya mengajukan gugatan praperadilan tengah dipertimbangkan pihak Kaligis. Namun, Afrian belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan didaftarkan.

“Semata-mata itu kami lakukan hanya untuk memberikan perlindungan serta bantuan hukum yang terbaik bagi pak OC Kaligis,” kata Afrian.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mempersilakan Kaligis mengajukan praperadilan jika mempermasalahkan penetapan tersangka. Menurut dia, upaya hukum praperadilan merupakan hak yang melekat pada tersangka.

“Silakan, kembali pada haknya. Kami harus menghormati hak orang,” ujar Ruki.

KPK meyakini memiliki cukup bukti untuk menjerat Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. “Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan,” kata Ruki.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu